HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEKab. PemalangKriminal

Kasus Pencabulan Anak Berhasil Diungkap Polres Pemalang

130
×

Kasus Pencabulan Anak Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Sebarkan artikel ini
1001329371
Petugas saat mengamankan terduga pencabulan di Pemalang.( Foto: istimewa).

PEMALANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (49) yang diduga sebagai pelaku.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu angkat korban.

“Tersangka K merupakan suami siri dari pelapor. Ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” ujar AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor memergoki dugaan perbuatan tersangka terhadap korban di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026).

“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang karena merasa tidak terima dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban, penyidik menduga perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak Juni 2025 hingga kejadian terakhir pada 12 Juli 2026.

Selain mengamankan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *