BANDUNG – Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyampaikan klarifikasi resmi terkait berkembangnya informasi mengenai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg. YPS meminta seluruh keluarga besar Kawargian dan masyarakat tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi sepihak mengenai perkara tersebut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Pembina dan Pengurus YPS, pihak yayasan menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut menurut mereka belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
YPS menyatakan pihaknya, yang dipimpin Drs. H. Adang Rochjana dan kawan-kawan, telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum selesai. Pihak kami secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” demikian pernyataan resmi YPS.
YPS juga membantah adanya pengambilalihan aset maupun operasional yayasan sebagai dampak dari putusan tersebut. Pihak yayasan menyatakan kegiatan operasional, kepengurusan, serta penguasaan dan pengelolaan aset yang selama ini berada dalam pengelolaan mereka tetap berjalan.
Termasuk di dalamnya pengelolaan aset berupa sawah dan lahan yang berkaitan dengan persoalan yang disengketakan. YPS menegaskan pihak lain tidak berhak mengambil alih aset maupun operasional yayasan selama proses hukum masih berjalan, menurut versi mereka.
Selain itu, YPS menyatakan dokumen legalitas yang mereka pegang, termasuk SK AHU Kemenkumham Nomor 11 dan Akta AHU Nomor 30, masih menjadi dasar legalitas kepengurusan yang mereka jalankan.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











