Artikel ini merupakan kiriman dari kontributor atau pembaca. Isi tulisan, data, opini, serta keakuratan informasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan berada di luar tanggung jawab Redaksi Metro Media News.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ingin Menjadi Kontributor / Kirim Artikel?Oleh: Alfredo Martua Purba | Batam
BATAM, 25 Agustus 2026 – Demonstrasi merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi selama dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Aksi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Front Mahasiswa Nasional (FMN) bertajuk #MerebutKemerdekaan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), kembali memperlihatkan peran mahasiswa sebagai salah satu kekuatan kontrol sosial.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, aksi demonstrasi yang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan merupakan bagian dari ruang demokrasi yang patut dihormati.
Dalam konteks tersebut, demonstrasi tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan ketertiban. Aksi unjuk rasa juga dapat menjadi sarana masyarakat menyampaikan kritik dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, terutama ketika terdapat persoalan yang dinilai belum mendapatkan respons memadai melalui jalur dialog formal.
Mahasiswa memiliki posisi strategis dalam ruang tersebut. Sebagai kelompok intelektual muda, mahasiswa kerap mengambil peran sebagai agent of change sekaligus menyuarakan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam aksi #MerebutKemerdekaan, BEM UI dan FMN menyampaikan delapan tuntutan, yakni:
- Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri.
- Menghentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Mewujudkan reforma agraria sejati.
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
- Mengevaluasi total Proyek Strategis Nasional (PSN) serta menghentikan program MBG dan KDMP.
- Menghentikan pemusatan kekuasaan, memangkas Transfer ke Daerah (TKD), serta mengembalikan otonomi daerah.
- Menetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatera dan Flores serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
- Menghentikan represivitas dan intervensi TNI–Polri dalam ruang sipil serta membubarkan YON TP.
Beragam tuntutan tersebut menunjukkan bahwa isu yang dibawa mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan persoalan politik, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan, kebencanaan, hingga kebebasan sipil.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











