TEGAL — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tegal mengimbau seluruh kader dan anggotanya untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Imbauan tersebut berkaitan dengan rencana aksi yang membawa tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Kabid Litigasi Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal, Ismet Gunawan, menyampaikan imbauan tersebut mewakili MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal, Selasa (25/8/2026).
“Mengimbau kepada seluruh anggota PP Kabupaten Tegal untuk tidak melakukan aksi demonstrasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 terkait dengan perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor,” ujar Ismet melalui siaran resmi MPC PP Kabupaten Tegal.
Meski meminta kader tidak turun dalam aksi tersebut, Ismet menegaskan bahwa Pemuda Pancasila secara organisasi mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor.
“Tentu kami setuju dengan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PP, bahwa PP sangat membenci koruptor,” katanya.
Menurut Ismet, penyampaian aspirasi masyarakat tidak harus dilakukan melalui demonstrasi atau aksi turun ke jalan. Ia mengajak seluruh kader mempercayakan proses pembahasan rancangan regulasi tersebut kepada para wakil rakyat di DPR RI.
“Bentuk penyampaian aspirasi, bentuk penyampaian suara tidak harus bentuk demonstrasi. Kita serahkan sepenuhnya kepada wakil-wakil kita yang ada di DPR RI. Seperti Bapak Habiburokhman dan kawan-kawan yang nanti akan membahas perampasan aset tersebut,” jelasnya.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











