PEMALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Karena perkara melibatkan anak, identitas korban maupun ABH tidak diungkapkan kepada publik.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, anak korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan ABH merupakan pelajar kelas 8 di sekolah yang sama.
“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata AKBP Rendy Setia Permana saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).
Menurut Kapolres, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026.
“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” jelasnya.
Pasca kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah.
Namun, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, serta tenaga medis.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











