“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” katanya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya sistem peradilan pidana anak.
Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan khusus mengenai perlindungan identitas dan hak-hak anak.
Kapolres Pemalang juga mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak.
Menurutnya, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
(Ragil)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











