Megapolitan

Terdakwa Kasus Bangkai Tikus di Vonis 3 Bulan 7 Hari, Kuasa Hukum: Kami akan Banding, Putusannya Harus Bebas Tidak Bersalah

104
×

Terdakwa Kasus Bangkai Tikus di Vonis 3 Bulan 7 Hari, Kuasa Hukum: Kami akan Banding, Putusannya Harus Bebas Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – HBS Partners selaku Penasehat Hukum Terdakwa kasus “Bangkai Tikus” merasa kecewa dan tidak puas atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhi vonis kepada Terdakwa 3 bulan 7 hari.

“Kita akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seharusnya putusan itu bebas tidak bersalah,” tegas Jericho kepada awak media.

Jericho menjelaskan, sudah jelas klien kami tidak bersalah. Dapat dilihat dari luka yang dialami pelapor itu sedikit, atau hanya bentol merah dibagian belakang telinga sebelah kanan. Justru sebaliknya masih banyak luka-luka yang dialami terdakwa.

“Ada keganjilan disaat penyidikan kasus tersebut, dan terkesan dipaksakan, terbukti pihak kepolisian sendiri tanpa membuat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di samping itu saksi-saksi yang dihadirkan hanya pihak keluarga pelapor, juga tidak memberikan keterangan yang sesuai,” terangnya.

Ia menambahkan, “Dari awal kita melihat kasus ini ada kejanggalan, maka dengan putusan ini, kami selaku kuasa hukum mengajukan banding,” tandasnya.(Dedy Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *