MetroMediaNews.co|Jakarta – HBS Partners selaku Penasehat Hukum Terdakwa kasus “Bangkai Tikus” merasa kecewa dan tidak puas atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhi vonis kepada Terdakwa 3 bulan 7 hari.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kita akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seharusnya putusan itu bebas tidak bersalah,” tegas Jericho kepada awak media.
Jericho menjelaskan, sudah jelas klien kami tidak bersalah. Dapat dilihat dari luka yang dialami pelapor itu sedikit, atau hanya bentol merah dibagian belakang telinga sebelah kanan. Justru sebaliknya masih banyak luka-luka yang dialami terdakwa.
“Ada keganjilan disaat penyidikan kasus tersebut, dan terkesan dipaksakan, terbukti pihak kepolisian sendiri tanpa membuat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di samping itu saksi-saksi yang dihadirkan hanya pihak keluarga pelapor, juga tidak memberikan keterangan yang sesuai,” terangnya.
Ia menambahkan, “Dari awal kita melihat kasus ini ada kejanggalan, maka dengan putusan ini, kami selaku kuasa hukum mengajukan banding,” tandasnya.(Dedy Rahman)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











