“Pengakuan resmi negara (SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30) yang dipegang oleh pihak kami tetap sah dan berlaku penuh sampai ada putusan akhir dari Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung,” tulis YPS dalam klarifikasinya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Minta Kawargian Tetap Kondusif
YPS mengimbau seluruh Kawargian YPS, RWS, serta masyarakat untuk tidak resah dan tetap menjaga kondusivitas di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Pihak yayasan juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai klaim kemenangan dari salah satu pihak sebelum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk memudahkan pemahaman, YPS mengibaratkan proses perkara tersebut seperti pertandingan sepak bola. Menurut mereka, putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bandung baru merupakan “babak pertama” karena masih tersedia proses hukum lanjutan melalui banding.
“Jika diibaratkan pertandingan bola, apa yang terjadi baru babak pertama. Masih belum selesai, masih ada babak kedua sebelum pertandingan berakhir,” demikian penjelasan YPS.
YPS juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalankan kegiatan yayasan sebagaimana biasa selama proses hukum berlangsung. Kepengurusan di bawah Drs. H. Adang Rochjana dan jajaran pengurus disebut tetap menjalankan program kerja serta melakukan pengelolaan aset yayasan.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh empat Pembina YPS, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana, Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed.
Sementara dari unsur Pengurus YPS, klarifikasi ditandatangani Dede Hidar, Poppy Supartini, dan Tati Gartati.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











