Kab. Tangerang — Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Bang Jago alias Kenken terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Mauk, Kabupaten Tangerang.
Insiden tersebut terjadi saat sejumlah wartawan melakukan peliputan terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam proses peliputan itu, wartawan mengaku mendapatkan tekanan, intimidasi, hingga ancaman verbal dari sosok yang disebut sebagai “bang jago” dan diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan.
Ketua GAWAT, Yanto, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Pihaknya memastikan akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku intimidasi tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Siapa pun yang mengintimidasi atau mengancam jurnalis saat menjalankan tugas harus diproses hukum,” tegasnya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

GAWAT juga meminta aparat penegak hukum di wilayah Mauk dan Polresta Tangerang untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Menurut mereka, ancaman terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan informasi publik.
“Harus diproses hukum dan jangan sampai ada upaya damai (RJ ),” tegasnya.
Selain mengawal proses hukum intimidasi terhadap wartawan, GAWAT mendesak aparat untuk menindak tegas dugaan peredaran obat keras ilegal yang menjadi objek peliputan. Praktik peredaran obat terlarang dinilai telah merusak generasi muda dan tidak boleh mendapat perlindungan dari pihak mana pun.















