Tangerang – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalxpos.co.id.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Ketua GAWAT, Supriyanta di Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Supriyanta mengimbau agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Imbauan ini penting disampaikan, kata Supriyanta, setelah adanya intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalxpos.co.id yang menulis berita terkait oknum Trantib Kecamatan Cibodas, pada Rabu 23 November 2022.
Intimidasi dan ancaman itu bermula ketika wartawan Nasionalxpos.co.id dan sejumlah media online yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Tangerang menayangkan berita tentang oknum Trantib Kecamatan Cibodas, Amry diduga menyambi dalam pengurusan surat keterangan rekom bangunan di kantor kecamatan.
Dengan rekom itulah, bangunan milik Derry Dwi Permata yang berlokasi di Jl. Nanas Raya No.98 Kelurahan Cibodasari berjalan mulus meski tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengurusan rekom itu berdasarkan pernyataan dari pemilik bangunan saat dikonfirmasi awak media.
“Pengurusan surat Saya minta dibantu oleh Pak Amry dan hanya memberikan uang sekedarnya. Wajarkan Pak kalau saya memberikan uang karena sudah dibantu,” ungkapnya.
“Saat ini memang belum ada PBG, namun saya sudah laporan ke wilayah dan ada surat rekom dari kantor Kecamatan Cibodas,” ucap pemilik saat dihubungi awak media, Selasa (22/11/2022).













