Amry sendiri saat dikonfirmasi awak media awalnya sempat membantah membantu pengurusan surat keterangan, meski pada akhirnya dia mengaku menerima imbalan dari pemilik bangunan.
“Saya di lokasi hanya menghimbau dan mengarahkan pemilik bangunan untuk membuat IMB sesuai tupoksi. Kalau disini (kantor kecamatan-red) dia buat surat pengantarnya,” katanya.
“Kalau menerima uang tidak dibenarkan. Beliau (pemilik bangunan-red) yang kasih,” ujarnya.
Setelah penayangan berita itu pada Rabu malam, 23 November 2022, sekitar pukul 18.30 wartawan Nasionalxpos.co.id mendapat intimidasi dan ancaman yang diduga orang suruhan oknum Trantib tersebut.
Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, tegas Supriyanta, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
GAWAT meminta Wali Kota Tangerang segera mencopot oknum Trantib yang bergaya premanisme dan tidak menjalankan tupoksinya dengan benar.
“Oleh karena itu bagi siapa saja atau masyarakat yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” tandasnya.
(Dedy)













