MMN.co, Semarang – Dalam rangka menerapkan aturan batas jam operasional tempat hiburan malam sesuai ketentuan daerah PPKM Level 2, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan penertiban sejumlah tempat karaoke di kawasan Bandungan, beberapa waktu lalu.
Diketahui, aparat Pemkab setempat belum menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional.
Petugas hanya melakukan tindakan persuasif edukatif agar semua pengelolaan tempat hiburan seperti karaoke dapat mematuhi ketentuan, sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Semarang, seperti dikutip dari republik.co.id.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan yang dikonfirmasi mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Semarang menuju daerah PPKM Level 1, Satpol PP Kabupaten Semarang aktif melakukan tugas pokok dan fungsinya.
“Selain mendukung pelaksanaan vaksinasi melalui fungsi pengamanan, aparat juga berwenang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, euforia atas pelonggaran berbagai kegiatan masyarakat di daerah level 2 tidak berlebihan. Masyarakat pun diharapkan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban,” katanya.
Ia menambahkan, “Sehingga salah satu upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 guna menuju level 1 dengan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Semarang,” ujarnya, Kabupaten Semarang, Kamis (7/10).













