PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Surat Edaran Pemkab Nias Selatan Tentang Double Job Belum Terindahkan

763
×

Surat Edaran Pemkab Nias Selatan Tentang Double Job Belum Terindahkan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pelaksanaan dan pengawasan tentang surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kebupaten Nias Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2020 tentang permintaan data kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Nias Selatan nomor 140 / 5218/ DPMD/ 2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelaksanaannya diduga masih banyak belum dilaksanakan secara baik.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dari hasil investigasi MetroMediaNews.co, didapat masih banyak para perangkat desa yang merangkap jabatan, bahkan ada juga oknum kepala desa yang telah bersikap sepihak dengan melakukan pemberhentian terhadap pegawai desa.

Menanggapi hal itu, Camat Umbunasi, Alisokhi Buulolo membenarkan adanya kepala desa yang telah memberhentikan perangkat desa tanpa ada persetujuan atau rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Saya sudah menyarankanya agar kepala desa tersebut membatalkannya,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, terkait perbuatan kepala desa tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam hal ini masyarakat berharap pemerintah Kabupaten segera meninjau kembali dan mengambil tindakan tegas kepada oknum kepala desa yang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Editor: Red
Penulis: Marinus Hulu

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *