SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Surat Edaran Pemkab Nias Selatan Tentang Double Job Belum Terindahkan

732
×

Surat Edaran Pemkab Nias Selatan Tentang Double Job Belum Terindahkan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pelaksanaan dan pengawasan tentang surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kebupaten Nias Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2020 tentang permintaan data kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Nias Selatan nomor 140 / 5218/ DPMD/ 2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelaksanaannya diduga masih banyak belum dilaksanakan secara baik.

Dari hasil investigasi MetroMediaNews.co, didapat masih banyak para perangkat desa yang merangkap jabatan, bahkan ada juga oknum kepala desa yang telah bersikap sepihak dengan melakukan pemberhentian terhadap pegawai desa.

Menanggapi hal itu, Camat Umbunasi, Alisokhi Buulolo membenarkan adanya kepala desa yang telah memberhentikan perangkat desa tanpa ada persetujuan atau rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Saya sudah menyarankanya agar kepala desa tersebut membatalkannya,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, terkait perbuatan kepala desa tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam hal ini masyarakat berharap pemerintah Kabupaten segera meninjau kembali dan mengambil tindakan tegas kepada oknum kepala desa yang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Editor: Red
Penulis: Marinus Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *