MetroMediaNews.co|Nias – Masyarakat Kabupaten Nias Selatan berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan pencerahan undang-undang tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Seperti diketahui, setelah selesainya pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 kemarin di wilayah Kabupaten Nias Selatan, berkembang isu di tengah masyarakat tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa.
Memang sudah jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang mana pengankatan pemberhentian perangkat desa memang sudah menjadi hak kepala desa sepenuhnya.
Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dalam hal ini perangkat desa lama yang sudah menjabat beberapa tahun butuh perlindungan hukum dari pemerintah karena tindakan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri.
“Kami sangat mengharapkan keadilan dan perlindungan hukum dan kami juga perlu mengetahui hasil dari konsultasi antara kepala desa dan Camat. Apakah alasan kepala desa sesuai dengan pasal 5,” katanya kepada MetroMediaNews.co, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, bagaimana jika perangkat desa yang lama diberhentikan tidak sesuai dengan dalam ketentuan ayat (3) huruf b pasal 5. Mengingat calon perangkat desa yang sudah menyerahkan berkasnya kepada panitia ada guru tidak tetap provinsi Sumatera Utara (GTTD Prov), guru tidak tetap daerah (GTTD Kabupaten), guru honor sekolah, pegawai tidak tetap daerah (PTTD Kabupaten).
Sementara baru-baru ini Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan telah mengirimkan surat permintaan data kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas guru tidak tetap daerah (GTTD) serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Nias Selatan nomor: 04.1-35 tahun 2017 tentang perubahan peraturan Bupati Nias Selatan nomor 55 tahun 2015 tentang pengangkatan guru bantu daerah (GBD) dan surat perjanjian guru tidak tetap daerah (GTTD) tahun 2020 pasal 4 “guru tidak tetap daerah (GTTD) tidak boleh menjadi honorer atau kontrak dengan gaji/honor yang bersumber dari APBN/APBD propinsi Kabupaten dan APBDesa dan/atau donatur dari lembaga non Pemerintah.
“Sementara mereka GTTD itu ada yang sudah beberapa tahun merangkap jabatan sebagai guru dan perangkat desa, bahkan bukan hanya di satu sekolah saja. Padahal di desa ini masyarakat yang layak, mau dan memenuhui syarat sebagai perangkat desa masih banyak. Mau dibawa kemana APBN, APBD dan APBDesa ini?,” ungkapnya.
Sementara itu, warga berharap kepada pemerintah untuk meninjau kebenaran dari tindakan kepala desa agar terhindar dari kolusi dan nepotisme.
“Malah dalam proses perekrutan yang dilaksanakan oleh panitia perekrut ini waktu yang diberikan hanya 3 hari mulai buka Jumat (14/2/2020) s/d Minggu (16/2/2020), itupun buka dari jam 08.00-12.00 WIB. Waktu ini tidak cukup bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri dalam melengkapi berbagai persyaratan umum yang diminta oleh panitia,” ucapnya.
Ia menambahkan, kami sempat kaget karena setelah beberapa hari panitia menaikan pengumuman di dinding kantor desa ditemukan nama rekan-rekan yang mendaftar calon perangkat desa itu termasuk juga guru tidak tetap provinsi Sumatera Utara (GTTD Prov), Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD Kabupaten), Guru Honor Sekolah, Pegawai Tidak tetap Daerah (PTTD Kabupaten.
“Bayangkan waktu yang diberikan oleh Panitia hanya 4 jam waktu kerja dalam satu hari, berarti hanya 12 jam selama 3 hari. Memang sampai saat ini kami belum tahu apa SK perangkat desa yang baru sudah turun atau belum,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Marinus Hulu















