METROMEDIANEWS, CIANJUR – Sekretaris Desa (Sekdes) memegang peran strategis baik dalam penataan administrasi maupun pengelolaan keuangan desa. Terlebih lagi seorang Sekretaris Desa adalah perangkat yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh karenanya penarikan dan penempatan Sekretaris Desa yang berstatus PNS ke perangkat daerah, jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa harus tetap berjalan terutama pelayanan kepada masayarakat. Demikian dikatakan PLT Bupati Cianjur H. Herman Suherman, pada penyerahan SK Mutasi para mantan Sekretaris Desa, Kamis, (10/1/2019) di Pendopo Pemkab Cianjur.
Sebanyak 182 orang Sekretaris Desa ditarik dan ditempatkan kembali ke Perangkat Daerah, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penempatan para mantan Sekdes ini juga merupakan bagian dari pembinaan sumber daya manusia aparatur pemerintah serta sebagai wahana bagi peningkatan kualitas pribadi dalam rangka meningkatkan efisiensi organisasi pemerintahan agar terus berkembang.
Pada kesempatan tersebut PLT Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mantan Sekdes, atas kinerjanya selama ini, khususnya dalam mendukung dan mensukseskan seluruh program Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Lebih lanjut PLT Bupati juga berpesan kepada para mantan sekdes, untuk melaksanakan tugas dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas yang diberikan, tidak menunggu ataupun beradaptasi terlalu lama untuk bekerja dengan dilandasi sikap profesional, disiplin dan penuh dedikasi serta pola pikir, sikap dan tindak yang positif.
(Jay/HMS)