SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
EkonomiHOMENasionalRegulasi

Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian, Wujudkan Wajah Baru Ekonomi Kerakyatan

112
×

Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian, Wujudkan Wajah Baru Ekonomi Kerakyatan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Rizal Bawazier mendesak pembentukan LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian untuk memberikan perlindungan simpanan anggota dan memperkuat ekonomi kerakyatan. (Poto: Istimewa)

Metromedianews.co– Kabar gembira bagi jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia menyusul kembali digencarkannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat sistem ekonomi kerakyatan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Anggota DPR RI Komisi VI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, secara konsisten mendorong pemerintah agar memasukkan skema Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi ke dalam draf RUU Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas di parlemen.

Menurutnya, keberadaan LPS Koperasi merupakan kebutuhan mendesak guna memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi jutaan anggota koperasi simpan pinjam di seluruh Indonesia. Ia menilai, tanpa adanya skema penjaminan yang jelas, masyarakat masih berada dalam posisi rentan terhadap risiko gagal kelola hingga potensi kebangkrutan koperasi.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, Rizal menegaskan bahwa reformasi koperasi harus menyentuh aspek fundamental, terutama perlindungan dana anggota. Ia menilai, koperasi tidak boleh lagi tertinggal dari sektor perbankan yang telah memiliki LPS sebagai jaring pengaman keuangan.

“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai. Ketika terjadi gagal kelola atau penyalahgunaan dana, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Ia juga menekankan bahwa pembentukan LPS Koperasi bukan sekadar opsi, melainkan menjadi bagian penting yang harus diperjuangkan dalam RUU Perkoperasian. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada sistem koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *