Selain itu, Rizal juga menyoroti pentingnya transformasi koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia mendorong agar regulasi baru nantinya mampu menghadirkan tata kelola koperasi yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anggota.
Pernyataan tersebut juga ramai diperbincangkan di sejumlah platform media sosial, terutama di kalangan pelaku koperasi dan masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan simpan pinjam berbasis komunitas.
Sejumlah warga bahkan menyambut positif langkah tersebut, termasuk Citra (35), warga Kecamatan Pemalang yang mengaku pernah menjadi korban permasalahan dalam koperasi simpan pinjam. Ia menilai hadirnya LPS Koperasi akan memberikan rasa aman yang lebih kuat bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Rizal Bawazier yang telah memperjuangkan LPS Koperasi. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus yang merugikan nasabah seperti yang pernah kami alami,” ujarnya.
Dorongan Kuat LPS Koperasi Jadi Prioritas RUU Perkoperasian
Pembahasan RUU Perkoperasian di DPR RI saat ini terus dikebut dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satu isu paling krusial yang mencuat adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi yang dinilai akan menjadi game changer dalam sistem koperasi nasional.
Selama ini, salah satu kekhawatiran utama masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi adalah minimnya jaminan keamanan. Berbeda dengan sektor perbankan yang telah memiliki perlindungan LPS, koperasi belum memiliki mekanisme serupa yang mampu memberikan kepastian kepada anggotanya.
Kondisi ini mendorong berbagai pihak, termasuk Rizal Bawazier, untuk terus mendesak agar LPS Koperasi masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat.















