Ia juga menegaskan bahwa reformasi koperasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga sistem pengawasan dan perlindungan hukum. Dengan demikian, koperasi dapat kembali menjadi pilar utama ekonomi rakyat yang berdaya saing tinggi.
“LPS Koperasi harus menjadi tameng perlindungan dana masyarakat. Dengan begitu, kasus-kasus koperasi bermasalah di masa lalu tidak lagi terulang dan tidak merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Dengan dorongan tersebut, RUU Perkoperasian diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional.
(Ragil)















