Tangerang – Polemik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah bergulirnya penerimaan peserta didik baru, masih banyak lulusan yang mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan karena ijazah mereka belum diserahkan pihak sekolah dengan berbagai alasan, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Debukota, Agia Adha yang akrab di sapa Gibe. Menurutnya, ijazah merupakan hak dasar peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan terhadap siswa maupun orang tua.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Ketika seorang siswa telah menyelesaikan kewajibannya sebagai peserta didik dan dinyatakan lulus, maka ijazah adalah hak yang harus diterima. Jangan sampai masa depan anak-anak terhambat hanya karena persoalan administrasi atau ekonomi keluarga,” ujar Gibe yang juga Pemerhati Pendidikan.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas terkait untuk mengambil langkah nyata dan terukur dalam menyelesaikan persoalan yang terus berulang tersebut. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar menerima laporan masyarakat.
“Pemerintah harus proaktif. Jika memang ada kendala ekonomi yang menjadi alasan sekolah menahan ijazah, maka dinas dapat menjembatani melalui program bantuan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan BAZNAS atau lembaga terkait lainnya. Yang terpenting, hak siswa harus tetap terlindungi,” tegasnya.
Gibe juga menilai diperlukan pendataan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sistematis dan tidak terus berulang setiap tahun.















