MANDAILING NATAL – Dalam upaya mendukung pelaksanaan program Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., bersama unsur Muspika Kecamatan Siabu melaksanakan sosialisasi di dua desa, Selasa (11/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sosialisasi tersebut digelar di Desa Huta Godang Muda dan Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara Pemerintah Daerah, Polri, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat penertiban aktivitas PETI.
Hal tersebut dinilai penting mengingat sebagian masyarakat masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., hadir bersama personel Polsek Siabu. Turut hadir Danramil 12/Siabu yang diwakili Babinsa, Camat Siabu Ahmad Fadhlan Lubis, S.Sos., M.M., bersama jajaran pegawai Kecamatan Siabu, Kepala Desa Huta Godang Muda Banuara Lubis, Kepala Desa Muara Batang Angkola Satriya Wira, BPD, aparat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari kedua desa.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Siabu menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama Polres Madina dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus kelestarian lingkungan.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











