Selain solusi, ia mendorong pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah saatnya ada ketegasan. Jangan sampai larangan hanya menjadi imbauan tanpa pengawasan dan tindak lanjut. Sekolah yang masih menahan ijazah harus diberikan pembinaan, evaluasi, hingga sanksi sesuai aturan apabila terbukti melanggar. Kepentingan terbaik bagi peserta didik harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat menjadikan persoalan penahanan ijazah sebagai perhatian serius mengingat dampaknya sangat besar terhadap masa depan generasi muda.
“Anak-anak yang lulus sekolah seharusnya fokus menatap masa depan, melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Jangan sampai mereka kehilangan kesempatan hanya karena selembar ijazah yang menjadi hak mereka tidak bisa diambil. Negara harus hadir memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban penahanan ijazah. Maka dari itu, kami dari Debu Kota melakukan penyebaran link Aduan Penahanan Ijazah Sekolah.” pungkasnya.
Berikut link Aduan Penahanan Ijazah Sekolah : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfFesZcOfTftry53mzkaHAbLmwzUxatOTk7AruLi9sjWg3pSA/viewform?pli=1
Polemik penahanan ijazah sendiri terus menjadi perbincangan publik karena dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan dan perlindungan hak peserta didik. Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah agar persoalan yang berulang setiap tahun tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.















