Lebak – Praktik dugaan penahanan ijazah sepihak kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat sengaja “Menyandera” ijazah siswanya demi memaksa mereka melanjutkan sekolah di yayasan yang sama.
Berdasarkan penuturan orang tua siswa kepada awak media, Yulia (42) seorang ibu rumah tangga dari siswa dengan inisial MMA, telah dinyatakan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun pihak sekolah diduga menahan ijazah asli kelulusan SMP milik anaknya.
Atas dasar itu, Yulia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kasusnya kini resmi dilaporkan ke kepolisian.
Sementara pihak terlapor (dalam penyelidikan kepolisian) mengarah pada pihak manajemen Yayasan DFM, dengan penandatangan Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Ida Rosyida, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.
“Anak saya hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dokumen ijazah tersebut dijadikan “alat sandera” oleh pihak yayasan dengan syarat yang diskriminatif: ijazah hanya akan diberikan jika siswa bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) di bawah naungan yayasan yang sama,” ungkap Yulia.
Praktik pemaksaan dan penahanan dokumen ini terjadi di Yayasan DFM yang berlokasi di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui, MMA (siswa) menempuh pendidikan SMP sejak tahun 2020 dan lulus pada tahun 2023. Namun, penahanan ijazah ini terus berlarut-larut hingga puncaknya pada Senin, 28 Juli 2025, di mana hak atas dokumen tersebut tetap tidak diberikan. Karena tidak ada iktikad baik, Ibu korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak dengan laporan polisi nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang ditandatangani oleh IPDA Nova Risdiyanto, S.H, pada Senin malam, 25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB.















