LABUHANBATU SELATAN – Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.
“Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang,” ujar Oloan saat dikonfirmasi dari Medan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Oloan, Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dahulu menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah proses tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta program fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Hasil penyidikan Kejari Labuhanbatu Selatan mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut. Di antaranya kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan dengan menggunakan bon atau kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











