Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp1,9 Miliar
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.903.371.836,” ungkap Oloan.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, proses persidangan terhadap para tersangka akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan surat dakwaan rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Khairul
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











