Labuhanbatu selatan–Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rabu 8 juli 2026, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Adapun Identitas Para Tersangka yaitu sebagai berikut:
1. Tersangka An. N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024;
2. Tersangka An. AB, selaku Wiraswasta;
3. Tersangka An. RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024;
4. Tersangka An. HN selaku Direktur CV. Sri Rezeki.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah ditemukan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.903.371.836 (satu miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang dan Penuntut Umum akan segera mempersiapkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan diserahkan ke Lapas Kelas III Kotapinang.















