PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Daerah

Direktur PDAM Langsa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tawas

129
×

Direktur PDAM Langsa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tawas

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Langsa – Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, Azzahir, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langsa, Provinsi Aceh.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Selain Azzahir dua orang lainya, T Syarial (Pon Biet) pemilik UD.
Erna dan Faisal selaku (Wakil Direktur CV. Aria) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, anggaran tahun 2020-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, S.H. mengatakan, Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup ke tiganya kami tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, anggaran tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Penetapan tersangka kami dasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-
02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023,” jelas Efrianto, dalam konferensi pres, Senin (02/09/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Langsa didampingi Kepala Seksi Intelijen Carles.

“Terhadap tersangka, penyidik berkesimpulan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif terhadap berbagai rangkaian pemeriksaan,” ujar Efrianto.

Kepala Kejari menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan hasil secara subtanstif. namun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik tentunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan tentang pengadaan tawas tersebut hingga seiring berjalan waktu bila dikemudian hari ditemukan dokumen lain yang memenuhi unsur tentunya akan dilakukan penyitaan juga.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *