Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
DaerahHOME

Kasus Korupsi PDAM, YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru

×

Kasus Korupsi PDAM, YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
191 Pengunjung

MMN.co, Langsa – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H.A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,M.Kn, desak Kejari Langsa Efrianto, SH, .MH, agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas Baru, pada PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa, tahun Anggaran 2020 s/d 2022, yang sebelumnya sudah ditetapkan. Tiga orang tersangka, padahal pegawai PDAM yang sudah diperiksa mencapai 11 orang dan pihak swasta juga 10 orang sehingga jumlah yang diperiksa mencapai 21 orang.

Kita desak Kejari, Langsa agar segera menetapkan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan 3 orang antara lain, Azzahir, SE dirut PDAM Langsa, Faisal wakil direktur CV ARIA, dan T Syahrial (alias pon biet) pemilik UD Erna Langsa, ujar H Thallib, kepada sejumlah Wartawan Jumat – 6 September 2024, di salah satu Caffe di Langsa
Kita desak agar pak Kajari Langsa segera tetap kan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PDAM, juga kita kita desak agar semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi agar segera di tahan, apalagi kita melakukan investigasi kekantor PDAM, dirut masih masuk kantor padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka okeh Kejaksan Negeri Langsa, provinsi Aceh, H Thallib yang juga FH Unsam.

READ  Tertib Berlalu Lintas, Kasat Lantas Polres Bireuen Salurkan BBM Gratis

Kita desak penyidik agar dapat menetapkan adanya dugaan tersangka baru, dalam permainan pengadaan tawas di PDAM Langsa, ujar nya lagi
Kalau hasil audit sudah ditetapkan kerugian nerga berarti sudah ada kejahatan, ada keanehan pada saat pers relis di Kejaksan pada tanggal, 2 September 2024 di Langsa. Sudah terpenuhi semua unsur sehingga penyidik ke tetapkan tersangka, namun sangat kita sayangkan kenapa ke tiga tersangka tidak dihadirkan pada saat pers relis seperti tersangka lain nya diaat pers relis itu dihadirkan, walaupun tidak ditahan baiknya saat pers itu dihadirkan tersangka nya, sebut H Thallib.
Kalau nanti juga tidak ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PDAM Langsa, kita akan pertanyakan ada apa tidak tambahab tersangka ini, padahal salah seorang oknum pemilik CV AC, yang ber alamat kantor nya juga depan kantor PDAM Langsa , tutup, H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI.

Seperti diberikan sebelumnya oleh media ini Senin tgl 2 -9- 2024.
Setelah Diperiksa Secara Merathon, Kejari Langsa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Di PDAM Langsa.

READ  DPC-AWNI Kota Langsa Resmi Terdaftar di Kesbangpol dan Siap Berkiprah

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, demikian disampaikan pada pers relis kepada Wartawan Senin 02 September 2024.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

“Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif)”.

“Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA, Langsa yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian”.

READ  Lapas Kelas IIB Kualasimpang Lakukan Penandatangan Fakta Intergritas dan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM 2025

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen)”.

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.

“Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah, An. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa). An. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria), An. TS selaku (Pimpinan UD. Erna). Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar Kejari Langsa.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *