“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.
“Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah, An. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa). An. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria), An. TS selaku (Pimpinan UD. Erna). Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar Kejari Langsa.(Fahrid)















