Terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pengadaan tawas tersebut berdasarkan hasil audit bersama inspektorat yaitu sebesar Rp.784.861.832,-.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Efrianto menegaskan, terkait informasi tentang dugaan pelaku seharusnya berjumlah 4 orang, dirinya menegaskan saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditetapkan 3 tersangka.
“Apabila ada fakta terbaru dan alat bukti yg kuat nantinya akan dikaji lagi apakah ada penambahan tersangka atau tidak, yang pastinya sampai hari ini baru ditetapkan sebanyak 3 orang,” imbuhnya.(Fahrid)















