MMN.co, Cianjur – Oknum kepala desa Gudang, kecamatan Cikalongkulon, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi DD di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, APH telah menetapkan dua orang mantan kepala desa, masing-masing sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD), yaitu mantan Kades Bunisari dan Mantan Kades Cimacan.
Dan pada hari Jumat, tanggal 10 September 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, secara resmi menetapkan oknum Kades Gudang aktif berinisial (ES), dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cianjur selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Brian, saat di konfirmasi terkait alasan penahanan oknum Kades tersebut mengatakan, Jumat kemarin kita tahan. Karena dia telah melakukan penyelewengan APBDes tahun 2018.
“Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai Kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar dia saat di konfirmasi di Kantor Kejari di Jl. Dr.Muwardi Bypass, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Senin (13/9/2021).
Ditanya, langkah selanjutnya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut, sosok Kasi Pidsus karismatik itu, menegaskan, untuk kasusnya terus dalam pengembangan.
“Terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi – saksi,” tandas Brian.
Disinggung soal potensi kerugian uang negara tersebut, Brian belum bisa memberikan keterangan, karena menurutnya, saat ini masih di hitung oleh Inspektorat.
“Untuk kerugiannya masih menunggu. Karena saat ini masih dihitung pihak inspektorat,” pungkasnya.
(Jay)















