MMN, BREBES – Polres Brebes menangkap pelawak kawakan Nurul Qomar atau dikenal Qomar atas laporan dugaan pemalsuan ijazah. Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan anggota DPR itu kini ditahan di Markas Polres Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho menjelasakan, Nurul Qomar ditangkap saat berada di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/6/2019).
“Kami tangkap di rumahnya Cirebon pada Senin siang. Langsung dibawa ke Polres,” kata Triagung seperti dilansir VIVA, Selasa (25/6/2019).
Triagung menjelaskan, polisi sebelumnya dua kali memanggil Qomar untuk pemeriksaan, namun dia selalu mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Qomar ditangkap lantaran dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang ia gunakan saat mencalonkan sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017. Ia resmi dilaporkan pada September 2018.
“Pihak dari Perguruan Tinggi yang melaporkan ke Polres Brebes. Lalu kita lakukan penyidikan dan berkasnya sudah P-21 hingga kita lakukan penangkapan,” katanya.
Sejak Senin malam, Qomar ditahan di Markas Ppolres Brebes dengan didampingi pengacaranya. Ia dijerat melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(ase/dr)