SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Diduga Perangkat Desa di Nias Selatan Rangkap

539
×

Diduga Perangkat Desa di Nias Selatan Rangkap

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Nias – Masyarakat sangat berharap ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terhadap peserta calon panitia pemungutan suara (PPS) yang juga sebagai guru tidak tetap daerah (GTT-D) Kabupaten, guru tidak tetap daerah (GTT-D) provinsi dan perangkat desa.

Berdasarkan surat dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan tentang surat permintaan data kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan data nama-nama perangkat desa, pendamping desa, penyuluh pertanian lapangan dan petugas lapangan KB yang bertugas di instansi masing-masing. Karena, dalam perjanjian kontra kerja GTTD tidak boleh menjadi honor atau kontrak dengan gaji yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi/Kabupaten, APBDes atau donatur dari lembaga non pemerintah.

Sesuai pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan nomor 212/PP.04.2-Pu/1214/KPU-KAB/ III/2020 tentang penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.

Informasi yang beredar di masyarakat bahwa diantara calon panitia pemungutan suara (PPS) yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) dimaksud terdapat guru tidak tetap daerah (GTT-D) Kabupaten, guru tidak tetap daerah (GTT-D) propinsi dan perangkat desa.

“Sampai kapan kesempatan ini berguna bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan umum dan belum memiliki pekerjaan tetap? Apakah tidak terganggu dan dapatkah tercapai wujud dari integritasnya dengan berbagai pekerjaan yang dia jalani,” ujar warga dan juga salah seorang peserta calon panitia pemungutan suara (PPS) kepada MetroMediaNews.co, beberapa waktu lalu.

Diketahui, perjanjian kontra kerja GTTD tahun 2020 pasal 4, guru tidak tetap daerah (GTT-D) tidak boleh menjadi honor atau kontrak dengan gaji yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi/Kabupaten, APBDes atau donatur dari lembaga non pemerintah.

Seperti kejadian di desa Lawa-Lawa Luo Idanotae, Kecacamatan Ulu Idanotae PPS tersebut adalah guru tidak tetap daerah (GTT-D) provinsi merangkap juga sebagai guru honor di lingkup pemerintah Kabupaten Nias Selatan merangkap sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan), desa Damai Kecacamatan Ulu Idanotae 2 orang sebagai guru tidak tetap daerah (GTT-D) Kabupaten 1 orang perangkat desa (Kepala Dusun).

Berdasarkan regulasi, sumber dana Pilkada juga dibiayai oleh masing-masing APBD daerahnya sesuai dengan Permendagri 54/2019 tentang Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD masing-masing daerahnya. Tentu demikian juga dengan anggaran honor/gaji guru tidak tetap daerah (GTT-D) Kabupaten, guru tidak tetap daerah (GTT-D) provinsi dan perangkat desa.

“Bagaimana dengan perjanjian kontrak kerja GTTD yang tidak boleh menjadi honor atau kontrak dengan gaji yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi/Kabupaten, APBDes atau donatur dari lembaga non pemerintah,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Identitas dan dokumen pendukung sebagai bukti dan kita pernah sampaikan ke KPU Kabupaten Nias Selatan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan pada tanggapan masyarakat,” sambungnya.

Dalam kesempatan salah seorang warga, Tm Hulu, Mr Hulu sudah menyampaikan tanggapan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.

“Harapan kami agar KPU Kabupaten Nias Selatan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menanggapi juga tanggapan ini sehingga hasilnya sesuai untuk mewujudkan kesatuan yang utuh. Sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran (integritas) dalam tugas masing-masing,” katanya.

Dari pantauan MetroMediaNews.co, diantara yang telah menjadi calon panitia pemungutan suara (PPS) sudah mempunyai pekerjaan tetap dari pemerintah seperti Guru Tidak Tetap Daerah (GTT-D) kabupaten, Guru Tidak Tetap Daerah (GTT-D) Propinsi dan Perangkat Desa.

“Apakah dengan telah mereka mempunyai pekerjaan tetap dari pemerintah dapat melaksanakan tugas dan apa tidak bertentangan dengan integritasnya pada instansi ia bekerja?. Harapan kami kiranya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga KPU Kabupaten Nias Selatan dapat dipertimbangkan dengan berpedoman pada aturan dengan menyesuaikan bukti yang telah ada,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Marinus Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *