LABUHANBATU -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti, di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SHD (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan MKR (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,72 gram, dua unit telepon genggam, satu tas warna cokelat, tiga lembar tisu, lakban warna kuning dan hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Komplek DL Sitorus kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu beserta barang bukti lainnya yang dikuasai oleh tersangka SHD.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Ia juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh petugas.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











