PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHukumKab. LabuhanbatuKriminalNarkobaNasionalPolriSumatera Utara

Gercep Tangkap Pengedar Sabu, Polsek Marbau Amankan 1,65 Gram Barang Haram

210
×

Gercep Tangkap Pengedar Sabu, Polsek Marbau Amankan 1,65 Gram Barang Haram

Sebarkan artikel ini
pengedar1

Labuhanbatu-Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Marbau kembali membuktikan kesiapan bergerak kapan saja. Berdasarkan informasi warga, petugas berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Rabu (17/07/2026) pukul 23.30 WIB.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, tim segera turun melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, petugas menemukan sosok yang bergerak mencurigakan dan langsung melakukan penindakan.

Laki-laki yang diamankan kemudian mengaku bernama Hendra Simbolon alias Pak Yeslin (31 tahun), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti tersimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka:

– 1 buah plastik asoi warna merah berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram bruto.

Barang bukti

Tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Marbau untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepolisian Resor Labuhanbatu kembali menegaskan komitmen penuh memberantas narkoba hingga ke pelosok wilayah. Dukungan dan laporan aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Penulis : khairul

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *