HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahHukumKab. LabuhanbatuNarkobaNasionalPolriSumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Kualuh Hulu, Jaringan Pengadaan Terus Diburu

44
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Kualuh Hulu, Jaringan Pengadaan Terus Diburu

Sebarkan artikel ini
narkoba

Labuhanbatu-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil menangkap seorang pelaku residivis beserta barang bukti di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penangkapan berlangsung tegas pada Minggu (12/7/2026) pukul 00.58 WIB. Tim yang terdiri dari Aipda Erick Sitepu, Aipda NC. Gulo, Bripka Rahmad Romadona, Brigadir F. Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman bergerak cepat mengamankan pelaku bernama Jhoni Irvan Sarumpaet alias Joni (31 tahun).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti krusial:
✅ 1 bungkus plastik klip diduga sabu berat 0,75 gram bruto
✅ 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu berat 1,38 gram
✅ 2 bungkus plastik klip kosong
✅ 3 buah sekop dari pipet
✅ 1 unit HP Oppo warna biru
✅ 1 alat hisap sabu (bong)
✅ 1 dompet putih
✅ Uang tunai Rp150.000,- diduga hasil transaksi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan, yang didapat dari seseorang bernama Feri (warga Desa Aek Bange, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menelusuri keberadaan pemasok tersebut dalam pengembangan kasus.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. bersama Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmen penuh pihaknya: “Kami akan terus bertindak sigap dan teguh memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Labuhanbatu, tak terkecuali terhadap pelaku berulang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari jeratan narkotika.”

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *