Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Affandi yang merupakan warga Kecamatan Marbau. Polisi menyebut orang yang disebutkan oleh tersangka telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, terlebih bagi pelaku yang telah berstatus residivis.
“Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apalagi yang sudah berstatus residivis. Kami akan terus bergerak cepat, menyisir setiap sudut, dan memutus rantai peredaran haram ini sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masa depan generasi Labuhanbatu,” tegasnya.
Kasus tersebut kini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis: Khairul
Editor: Redaksi
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











