PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHukumKab. LabuhanbatuKekerasanKriminalNasionalPolriSumatera Utara

Polsek Bilah Hulu Amankan Pelaku Kasus Pengancaman Di Bilah Hulu

286
×

Polsek Bilah Hulu Amankan Pelaku Kasus Pengancaman Di Bilah Hulu

Sebarkan artikel ini
Polsek-Bilah-Hulu-Amankan-Pelaku-Kasus-Pengancaman-Di-Bilah-Hulu-1

LABUHANBATU – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhan batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (22/7/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku berinisial EF (50) yang sedang berada di kediamannya.

Atas arahan Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban DPS (58) pada peristiwa yang terjadi di Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, pada 7 November 2024.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *