Labuhanbatu-Dua pria berinisial RPS alias Ruli (22) dan BS alias Berkat (27) warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Polda Sumut, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Keduanya tak berkutik saat petugas menggerebek lokasi di Dusun 1 b, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 2 Juli 2026, sekira pukul 12.10 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba, S.H., dalam keterangannya membenarkan hal tersebut pada Jum’at (3/7/2026) malam.
Penindakan dikatakan Kanit Reskrim bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut yang dilakukan Ruli dan Berkat di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, kemudian petugas langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim dan team bersama-sama melakukan penyelidikan hingga pelaku teridentifikasi dan disusun rencana penggerebekan.
Saat digerebek, dimana kedua pelaku sedang membuat alat hisap sabu (bong) dan waktu digeledah ditemukan satu buah kaleng rxkxk yangg berada disamping mereka tepatnya di bawah pokok sawit dimana ditemukan kaleng rxkxk tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 plastik klip transparan, diantaranya 2 klip plastik sedang transparan dan 7 klip plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,77 gram.
Petugas juga turut menyita alat bukti lain diantaranya uang tunai sebesar Rp. 525.000, 1 unit Handphone merek vivo warna biru, tas sandang kecil warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buat pipet kecil bentuk sekop, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik klip kecil kosong dan 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik.















