SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHukumKab. LabuhanbatuNarkobaPolriSumatera Utara

Polsek Kualuh Ledong Tangkap Seorang Pria Bawa Sabu 34 Gram.

62
×

Polsek Kualuh Ledong Tangkap Seorang Pria Bawa Sabu 34 Gram.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu utara-Polsek Kualuh Ledong menangkap seorang pria menyimpan sabu seberat 33, 95 gram di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H, Kamis (11/6/2026) di MapolresLabuhanbatu.

Menurut Aswin, Kapolsek Kualuh Ledong AKP M. Samosir, S.H berserta personil melakukan penangkapan pada seorang pria berinisial BS (32), seorang pengemudi warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

” Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 33, 95 gram,”

.Aswin menjelaskan menurut laporan Polsek penangkapan terjadi pada Selasa (9/6/2026) malam. Pada malam itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Ledong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *