SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. TegalPenipuanPolri

Gelapkan Mobil Pinjaman, Kades Danawarih Ditahan Polres Tegal

214
×

Gelapkan Mobil Pinjaman, Kades Danawarih Ditahan Polres Tegal

Sebarkan artikel ini
1001192480
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis (kiri) didampingi Kasi Humas polres Tegal Iptu Komarudin beri keterangan pers

TEGAL – Satreskrim Polres Tegal menetapkan Kepala Desa Danawarih, Abdul Munip, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sesama kepala desa.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Korban adalah Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya. Mobil beserta BPKB dan STNK diduga digelapkan tersangka setelah dipinjam dengan alasan untuk menunjang kegiatan proyek.

Namun proyek yang dijanjikan tersangka ternyata tidak ada. Tanpa sepengetahuan pemilik, mobil itu justru dijual ke dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal seharga Rp136.500.000.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kasus tersebut. Dijelaskan Luis, peristiwa terjadi pada 22 Desember 2025.

Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara telah terpenuhi unsur pidana, Polisi menahan Abdul Munip pada Selasa [30/6/2026].

“Kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025. Dan kami kemarin menahan pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar AKP Luis, Jumat [3/7/26].

AKP Luis menjelaskan, sebelum kasus naik ke penyidikan, kedua pihak sempat melakukan mediasi. Korban bahkan memberi kesempatan tersangka mengembalikan mobil atau mengganti kerugian.

“Memang dari pihak pelapor sempat menunggu untuk dilakukan pengembalian, akan tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang atau mobilnya kepada pelapor,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, mobil milik korban telah dijual ke dealer. Polisi mengamankan kuitansi transaksi sebagai barang bukti.

“Sementara uang hasil penjualannya sudah habis semua dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Luis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *