TEGAL – Satreskrim Polres Tegal menetapkan Kepala Desa Danawarih, Abdul Munip, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sesama kepala desa.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Korban adalah Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya. Mobil beserta BPKB dan STNK diduga digelapkan tersangka setelah dipinjam dengan alasan untuk menunjang kegiatan proyek.
Namun proyek yang dijanjikan tersangka ternyata tidak ada. Tanpa sepengetahuan pemilik, mobil itu justru dijual ke dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal seharga Rp136.500.000.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kasus tersebut. Dijelaskan Luis, peristiwa terjadi pada 22 Desember 2025.
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara telah terpenuhi unsur pidana, Polisi menahan Abdul Munip pada Selasa [30/6/2026].
“Kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025. Dan kami kemarin menahan pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar AKP Luis, Jumat [3/7/26].
AKP Luis menjelaskan, sebelum kasus naik ke penyidikan, kedua pihak sempat melakukan mediasi. Korban bahkan memberi kesempatan tersangka mengembalikan mobil atau mengganti kerugian.
“Memang dari pihak pelapor sempat menunggu untuk dilakukan pengembalian, akan tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang atau mobilnya kepada pelapor,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, mobil milik korban telah dijual ke dealer. Polisi mengamankan kuitansi transaksi sebagai barang bukti.
“Sementara uang hasil penjualannya sudah habis semua dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Luis.















