MMN.co, Aceh – Polisi akhirnya menahan MH (42), mantan mantan kepala desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, setelah penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), Rabu (13/112024).
Penangkapan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Buket Panjou tahun anggaran 2020 hingga 2022 menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 728.855.240.
Kerugian tersebut muncul akibat penggunaan dana yang diduga menyimpang dari anggaran dan perencanaan kegiatan desa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa MH selama menjabat sebagai kepala desa memegang kendali penuh atas dana desa yang telah dicairkan.
Dana tersebut digunakan langsung oleh MH tanpa melibatkan perangkat lain, kecuali untuk honor perangkat desa yang diserahkan kepada Kaur Keuangan. Dan sisanya dipegang dan dikelola sendiri oleh tersangka.
“Akibatnya, anggaran desa tidak digunakan sesuai dengan APBG dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran justru tidak dilaksanakan,” ujar Adi.
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka mengaku menggunakan dana dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu untuk kepentingan pribadinya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan MH sebagai tersangka.
MH langsung ditahan di Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024), dengan barang bukti berupa berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Buket Panjou selama periode 2020 hingga 2022..
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Red)