Polres Tegal masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tegal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penulis : Kuncoro Wijayanto















