HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEKota TegalNarkobaPolri

Tiga Bandar Sabu Diringkus di Kontrakan Margadana Jawa Tengah, Polisi Sita 91,84 Gram Sabu Siap Edar

437
×

Tiga Bandar Sabu Diringkus di Kontrakan Margadana Jawa Tengah, Polisi Sita 91,84 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
PRES RELEASE. Ungkap kasus narkotika Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Kamis (11/6/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

TEGAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW (29), AN (25), dan RM (37).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tegal Kota pada Kamis (11/6/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 91,84 gram. Sabu tersebut dikemas dalam 85 klip plastik yang diduga siap untuk diedarkan kepada para pembeli.

Kasatres Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring sebelum kemudian diedarkan kembali kepada pelanggan.

“Modus operandi mereka adalah membeli sabu secara online, kemudian menjualnya kembali dengan sistem COD atau cash on delivery,” ujar AKP Ade Priyatna.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *