SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. TegalNarkobaPolri

Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap 7 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

142
×

Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap 7 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penangkapan salah satu pengedar Sabu oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tegal (Poto : Istimewa)

TEGAL – Satresnarkoba Polres Tegal, Jawa Tengah, mengungkap 7 kasus peredaran narkotika jenis sabu selama periode Mei–Juni 2026. Sebanyak 12 tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 1,76253 gram.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Slawi, Dukuhturi, Suradadi, Balapulang, hingga Procot. Para tersangka mayoritas berstatus pengedar dengan modus membeli sabu secara online, mengambil di titik tertentu, lalu diedarkan kembali.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap berdasarkan tujuh laporan polisi.

Rinciannya, pada 18 Mei 2026 di. Dukuhsalam Slawi diamankan 2 tersangka dengan BB 0,14419 gram,
tanggal 24 Mei 2026, Kudaile Slawi diamankan 2 tersangka dengan BB 0,05244 gram, tanggal 24 Mei 2026 di Slawi Kulon diamankan 2 tersangka dengan BB 0,05681 gram + alat hisap.

Selain itu tanggal 2 Juni 2026 di Dukuhturi diamankan 2 tersangka dengan BB 0,20476 gram, tanggal 9 Juni 2026 di Suradadi diamankan 1 tersangka dengan BB 0,32802 gram,
Tanggal 15 Juni 2026 di Balapulang diamankan 2 tersangka dengan BB 0,10432 gram, tanggal 23 Juni 2026 di Procot Slawi diamankan1 tersangka dengan BB 0,32802 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual sabu dengan keuntungan Rp100.000–Rp150.000 per paket. Sesuai perintah bapak Kapolres pengungkapan ini bentuk komitmen memberantas narkoba dan menjaga kamtibmas di Kabupaten Tegal,” ungkap AKP Indra Irnawan.

Kini 12 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *