HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Bandar Narkoba dalam Tiga Minggu Terakhir

257
×

Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Bandar Narkoba dalam Tiga Minggu Terakhir

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi Pers terkait dengan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi kurang lebih tiga minggu terakhir dalam rangka operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (6/6/2020).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Wakapolres dan PJU Polres dalam kegiatan tersebut menegaskan, bahwa ada 10 bandar narkoba, 9 diantaranya menjual narkotika jenis sabu-sabu dan 1 orang menjual ganja. Adapun inisial tersangka yaitu RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, DAN TT.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 102,75 gram dan ganja 30,48 gram beserta alat timbangan.

Kapolres menambahkan, para tersangka bandar narkotika tersebut dijerat dengan 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman seumur hidup.

Dari keterangan tersangka, mereka bisa mendapat keuntungan Rp1,5 juta per 1 gram yang mereka jual ke masyarakat.

“Ada tersangka juga yang dulu pekerjaannya di bidang properti di bidang pemborong karena mungkin ada masalah akhirnya lari jalan pintas sampai mengambil BB paling besar untuk jualan narkoba atas nama RP, sabunya sekitar 45, 27 gram,” pungkas Kapolres.

Editor: Red
Penulis: Jay

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *