Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Polres Cianjur Berhasil Ringkus 22 Tersangka Curanmor

×

Polres Cianjur Berhasil Ringkus 22 Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini
42 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Polres Cianjur berhasil mengamankan 22 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan mesin ATM. Para tersangka beraksi di 23 lokasi yang berbeda dan Polisi pun menampilkan para tersangka dan sepeda motor hasil curian di halaman Mapolres Cianjur, Rabu (2/10).

Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum menjelaskan,
ada 22 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga 3 orang tersangka pembobolan mesin ATM. Mereka berinisial KR, GY, HD, GR, DY, EP, RH, AS, RA, BR, SM, AM, IL, DM, RS, YG, DR, DD, SBP, AN, RA, dan MRM. Untuk alamat tersangka, masing-masing berdomisili di wilayah Sukabumi, Lampung dan Cianjur.

“Dari 22 orang pelaku 6 orang di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama, karena pengalamannya mereka kadang tidak segan untuk mengancam dan melukai korban. Jaringan pelaku curanmor ini memang tidak hanya di wilayah Cianjur tapi sampai Bandung dan Lampung. Selama satu pekan pengungkapan kami juga berhasil amankan para penadahnya,” paparnya.

READ  Kabid Propam Polda Aceh Pimpin Penegakan Ketertiban dan Disiplin Personil di Polres Lhokseumawe

Mereka melakukan tindak kejahatan di 23 tempat kejadian perkara yaitu Kecamatan Cianjur 9 TKP, Kec. Cikalongkulon 3 TKP, Kec. Cilaku 2 (dua), Kec. Karangtengah 1 (satu), Kec. Cipanas 1 (satu), Kec. Pacet 1 (satu), Kec. Haurwangi 1 (satu), Kec. Campaka 1 (satu) TKP, Kec. Warungkondang 1 (satu),Kec. Gekbrong 1 (satu) TKP, Kec. Sukaluyu 1 (satu) TKP, dan Kec. Mande 1 (satu) TKP.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) unit kendaraan R-4, 28 (dua puluh delapan) unit kendaraan bermotor Roda-2 dari berbagai merk,” jelasnya.

Selain itu ada 40 (empat puluh) pasang Plat Nomor Polisi, 5 (lima) buah alat perusak atau kunci T, 4 (empat) buah mata kunci perusak, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah mesin gurinda, uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK.

“Modus operandi para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, yaitu para tersangka mengambil sepeda Motor maupun Mobil Korban dengan cara merusak kendaraan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tersangka menggunakan kunci palsu perusak atau kunci astag (leter “T”), setelah itu menjual kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian. Sedangkan untuk pencurian ATM, tersangka merusak shuter/lidah mesin ATM (alat pengeluaran uang).

READ  Kabid Propam Polda Aceh Pimpin Penegakan Ketertiban dan Disiplin Personil di Polres Lhokseumawe

“Selain itu, pelaku pun memepet korban dan mengambil kendaraannya secara paksa. Mereka pun menjual kendaraan hasil curian, yang paling penting jangan sampai kita menerima kendaraan curian atau penadahan. Itu akan membuat kita susah sendiri dan tidak ada alasan bagi penadah untuk dimaafkan atau diampuni,” ujarnya.

Jajaran Polres akan bertindak tegas terhadap curanmor, dan akan menerima laporan bagi siapa saja yang menjadi korban. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan PJS akan mengembalikan semua kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya.

“Untuk penerapan pasal – pasal untuk beberapa tindak kejahatan yaitu pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Farhan MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *