MetroMediaNews.co|Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisal AE, LH dan M.
Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan, pengungkapan ini hasil dari sinergitas kepolisian dengan masyarakat.
Niki menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T, 6 buah mata kunci stang, 1 buah buku BPKB, 2 Lembar STNK, 8 buah handpone, 2 buah magnet pembuka.
“Barang bukti yang disita saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Cianjur. Sementara BB yang berhasil kita amankan ini berasal dari 3 laporan polisi,” ucap Niki.
Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi warga di Vila Permata Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian R2, yang sering keluar rumah jam 12.00 WIB dan pulang kerumah sekitar jam 05.30 WIB atas nama atas nama AE.
Kemudian Team Sus mendatangi rumah AE, dan mengakui bahwa AE tersebut melakukan pencurian bersama LH, lalu Team Sus melakukan pengembangan yaitu melakukan penangkapan terhadap LH.
“Setelah itu team melakukan penangkapan terhadap seseorang pembeli atau tadah barang hasil kejahatan tersebut atas nama M, kemudian AE bersama LH, dan M tersebut di bawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik,” terangnya.
Tersangka AE (46) dan LH (24) di tetapkan sebagai tersangka perkara Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHPidana.
Editor: Red
Penulis: Jay















