Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sasaran di lokasi yang sepi atau area parkir. Mereka kemudian merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres Tegal melalui Kasatreskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin, menegaskan komitmen Polres Tegal dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” ujar AKP Luis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Kuncoro Wijayanto















