PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHOMEHukumKota TegalPengadilan

Vonis 1 Bulan 15 Hari Picu Kekecewaan, Ponco Cabut Maaf untuk Cempa

322
×

Vonis 1 Bulan 15 Hari Picu Kekecewaan, Ponco Cabut Maaf untuk Cempa

Sebarkan artikel ini
Putra Fajar Sunjaya (kanan) menyerahkan surat penarikan pemberia maaf oleh kliennyan Ponco Diyono
Putra Fajar Sunjaya (kanan) menyerahkan surat penarikan pemberia maaf oleh kliennyan Ponco Diyono kepada JPU Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (7/9/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

“Kami berharap surat ini bisa menjadi salah satu dasar dalam proses banding di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kejari Pastikan Surat Dilampirkan dalam Banding

Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan pemberian maaf dari pihak korban.

Menurut Tegar, surat tersebut merupakan hak korban dan dapat menjadi bagian dari materi dalam proses hukum selanjutnya.

“Terkait surat ini, dari pihak korban sah-sah saja dan tidak ada masalah. Nantinya bisa menjadi bahan dasar bagi JPU karena perkara tersebut sudah diajukan banding,” kata Tegar.

JPU Reza Fikri Muhammad juga memastikan surat tersebut akan dilampirkan dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.

“Secara hukum acara, kami membuat memori banding dan surat tersebut nantinya akan kami lampirkan serta sertakan,” jelas Reza.

Ia mengatakan, banding diajukan karena JPU tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan majelis hakim, termasuk terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Secara detail alasan banding kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Cempa Masih Berstatus Tahanan

Reza juga menegaskan bahwa Tresno Sulistyo alias Cempa hingga kini masih berstatus sebagai tahanan.

Hal itu karena JPU telah menyatakan banding pada hari yang sama dengan pembacaan putusan PN Tegal. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Karena perkara ini masih dalam proses banding, putusannya belum berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini kami juga belum menerima penetapan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas Reza.

Perkara ini bermula dari kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2026 dan kemudian menjadi perhatian publik di Kota Tegal.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *