MetroMediaNews.co|Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur mulai melakukan sidang perdana terhadap lima orang terdakwa atas kasus terbakarnya empat orang anggota Polres Cianjur, hingga berujung meninggalnya Ipda Erwin Wudha Wildani.
Kelima orang terdakwa yaitu RS, OZ, AB, MF dan RR tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan dari Polres Cianjur dan Kejaksaan.
Sidang perdana itu dipimpin hakim ketua Glorious Anggundoro, Patti Arimbi dan Dicky Wahyudi diruang sidang tirta tersebut membacakan tuntan dakwaan dan eksepsi.
“Dalam sidang perdana ini para terdakwa dikenakan dikenakan beberapa pasal, diantaranya pasal 170 ayat 2, dengan ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 214 ancaman selama 12 tahun kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso
Sidang selanjutnya kata dia, akan digelar pada minggu depan dan dengan agenda menanggapi tanggapan dari penasehat hukum para terdakwa.
“Sidang yang akan menghadirkan saksi akan digelar pada Rabu,(12/2/2020). Saat ini saksi ada sebanyak 27. Namun saksi tersebut akan dipilah terlebih dulu kwalitas kesaksiannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua penasehat hukum terdakwa, Iwan Permana, mengungkapkan dalam sidang tersebut mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
“Mudah-mudahan eksepsi yang disampaikan tadi itu, dapat ada tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, karena beberapa perkara yang dikenakan pasal yang diakumulatifkan seharus dibedakan, lebih baik mengunakan pasal terberat saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim para terdakwa dapat dibebaskan, karena atas dasar adanya cacad hukum, tidak mengunakan sistem matika tatacara pembuatan surat dakwaan yang diamanatkan hukum acara pidana.
“Selain penerapan pasal kurang tepat, dalam pembuatan surat dakwaan juga tidak sesuai sistem matika pembuatan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam putusan nanti majelis hakim dapat mengabulkannya,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jon/Jay















